Thursday, December 15, 2016

LAYANAN TILANG ONLINE BAKAL RESMI DIJALANKAN BESOK, BEGINI TATA CARANYA

LAYANAN TILANG ONLINE BAKAL RESMI DIJALANKAN BESOK, BEGINI TATA CARANYA


Anda yang mengendarai kendaraan bermotor kemungkinan besar pernah berurusan dengan polisi lalu lintas gara-gara pelanggaran sepele. Ada yang bersikap memilih 'damai' agar urusan cepat selesai, ada yang bersikeras mengikuti sidang untuk memastikan agar uang denda tilang benar-benar masuk ke pengadilan, tapi ada juga yang berdebat sengit dengan polisi karena yakin dirinya tak melakukan kesalahan.

Jika Anda ingin memastikan agar uang denda tilang tidak sampai disalahgunakan, tapi juga tidak ingin kehilangan waktu berharga karena harus ijin dari kantor cuma untuk mengikuti sidang (*dimana terdakwa umumnya cuma duduk dan langsung mendengarkan putusan tentang jumlah denda yang harus dibayar), pihak Korlantas Polri bakal menjalankan program baru yaitu Program E-Tilang, dan program tersebut menurut rencana bakal resmi dijalankan besok, 16 Desember 2016.


Mengutip laporan dari Kompas, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana yang menjabat sebagai Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengatakan bahwa petugas polantas nantinya bakal dilengkapi dengan aplikasi khusus untuk menjalankan proses penilangan secara online. Berikut adalah alur proses yang harus dijalani jika Anda ingin melakukan pembayaran denda tilang secara online:

- ketika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, petugas polantas bakal melakukan penindakan terlebih dulu, lalu memasukkan data tilang pelanggar lewat aplikasi Tilang Online
- pelanggar yang telah memberikan informasi data pribadi bakal mendapatkan notifikasi pembayaran tilang, lengkap dengan instansi bank terpilih untuk melakukan pembayaran
- setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita oleh petugas dengan menunjukkan bukti pembayaran

Seperti yang sudah disebutkan di atas, layanan baru ini memang dirancang agar pelanggar tak perlu hadir di proses persidangan dan langsung membayar denda. Persidangan nantinya bakal memutuskan besar nominal denda yang harus dibayar, dan pihak Kejaksaan bakal mengeksekusi putusan tilang untuk pelanggar.

Perlu dicatat bahwa nominal yang dibayarkan terlebih dulu merupakan uang panjar yang dititipkan lewat bank terpilih, entah itu dibayarkan langsung ke teller, transfer SMS Banking, M-Banking ataupun ATM, dan uang panjar yang dititipkan bisa jadi lebih besar ketimbang besar denda yang diputuskan oleh persidangan. Setelah putusan persidangan selesai, pelanggar bakal mendapatkan SMS notifikasi tentang isi putusan. Seandainya nominal denda lebih kecil ketimbang dana titipan denda tilang, pelanggar bisa mendapatkan sisanya lewat bank terpilih atau langsung ditransfer ke rekening pelanggar.

No comments:

Post a Comment